Pemerintah Kaji Beri Insentif Pengurangan PPh Gaji Karyawan
Kamis, 26 November 2015 - 16:25 WIB
Sumber :
- Kementerian Keuangan
VIVA.co.id
- Pemerintah tengah mengkaji untuk kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 berupa pengurangan tarif PPh pada gaji karyawan oleh pemerintah. Tujuannya untuk membantu industri padat karya yang berorientasi pada tenaga kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Stimulus fiskal ini sebelumnya pernah diberikan pada rentang tahun 2008-2009. Namun, insentif tersebut tidak direspons dengan baik oleh pengusaha. Padahal, dari sisi keekonomian, rangsangan ini justru akan menguntungkan, baik bagi perusahaan maupun karyawan.
Baca Juga :
Di sisi lain, pemerintah memastikan salah satu rangsangan yang akan diberikan dalam paket kebijakan selanjutnya adalah pengurangan pajak atau tax allowance bagi industri padat karya. (one)