Pleno DPR Bahas Calon Komisioner KPK Dilakukan Tertutup
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsudin, mengatakan, rapat pleno pembahasan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan secara tertutup.
"Karena ini rapat pleno komisi III. Sesuai mekanisme, maka tertutup," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 25 November 2015.
Dalam pleno malam ini, Komisi III akan membahas pandangan 10 fraksi yang ada di DPR RI. Semua fraksi diberi kesempatan memaparkan, apakah akan melanjutkan atau menunda fit and proper test delapan nama hasil panitia seleksi.
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi III sempat mempertanyakan kedelapan nama yang diajukan panitia seleksi, yang ditunjuk Presiden Jokowi. Panitia, dalam proses seleksi calon pimpinan KPK, dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Capim hasil Pansel tidak memberikan persyaratan formal dalam substitusi Undang-Undang. Saya kan bicara hukumnya dulu. Ini sesuai pandangan hukum, tapi ini lembaga politik," ujar Azis.
Politisi partai Golkar ini belum bisa memastikan, apakah hasil pleno Komisi III malam ini akan memutuskan untuk melanjutkan fit and proper test para calon pimpinan KPK. Komisi III masih menunggu pandangan semua fraksi yang ada di DPR.
Menurutnya, bila fit and proper test ditolak dan Komisi III mengembalikan semua nama yang telah diajukan pada pemerintah, hal itu bukanlah sebuah masalah. KPK, menurutnya, tetap akan bisa bekerja.
"Alternatifnya kan bisa dikembalikan, untuk diproses ulang lagi. Kan tiga pimpinan tidak masalah. Yang tiga kan jangka waktunya sampai terpilih. Pimpinan KPK tetap bisa jalan, yang tiga itu," jelas Azis.