Industri Otomotif Nasional Dinilai Masih Primitif

Mobil antik di Parjo 2015 Senayan.
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id - Pemerintah kembali diingatkan akan pentingnya memantapkan komitmen dan memberikan dukungan penuh terhadap industri otomotif dalam negeri.

Komitmen pemerintah dan keseriusan para pelaku industri dalam melakukan pendalaman struktur industri akan sangat berpengaruh pada masa depan industri otomotif Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia, Bobby Gofur Umar mengatakan, industri otomotif Tanah Air saat ini memang banyak mengalami perkembangan. Namun dia menilai, industri otomotif di Indonesia masih terbelakang dari negara lain.

"Industri otomotif kita sekarang masih dibilang primitif. Jika tidak serius, industri otomotif kita akan semakin tertinggal jauh dibanding negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia," ujar Boby dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin) di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis, 19 November 2015.

Boby mengatakan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk kembali membangun keseriusan dan memantapkan komitmen tersebut. Karena kalau tidak, tidak akan ada yang bisa diharapkan lagi dari industri ini.

"Pendalaman struktur industri secara menyeluruh, sebenarnya pernah digalakkan pemerintah beberapa tahun silam. Saat itu, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pendalaman struktur industri otomotif, dengan menggulirkan program insentif," katanya menambahkan.

Dia menjelaskan, pemerintah memberikan insentif berupa potongan atau bahkan pembebasan bea impor. Untuk mendapat insentif tersebut perusahaan industri otomotif harus memiliki kandungan lokal 20 persen di tahun pertama produksi, lalu 40 persen di tahun kedua, dan 60 persen di tahun ketiga.

"Kemudian pembebasan pajak barang mewah untuk mobil dengan kandungan lokal sedikitnya 60 persen, mendorong industri untuk melakukan investasi pabrik baru, seperti pabrik mesin dan die casting (pengecoran logam), dengan hasil berupa produk setengah jadi," ujarnya.

Meski begitu, dirinya mengaku mengapresiasi kebijakan Kementerian Perindustrian yang telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 34 tahun 2015 sebagai revisi atas peraturan nomor 59 tahun 2010 tentang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan industri sepeda motor. "Poin utama dari aturan ini adalah untuk mengurangi penggunaan komponen impor oleh pelaku industri otomotif dalam negeri."

(mus)