KPPU Curiga Ada Permainan Kartel Harga Beras
Kamis, 19 November 2015 - 15:54 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya permainan kartel komoditas pangan, khususnya beras. Kecurigaan tersebut muncul, lantaran menipisnya stok di pasar secara tiba-tiba.
Baca Juga :
Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, Kamis 19 November 2015, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Cipinang, karena adanya laporan berkurangnya pasokan beras.
Sidak dilakukan, apakah terkait dugaan permainan kartel beras, atau masalah pasokan karena produksi berkurang.
Namun, sebelumnya, KPPU menduga ada kartel beras di setiap provinsi di Indonesia. Pihaknya, juga telah melakukan investigasi terkait hal ini ke gudang-gudang beras di Jawa Timur.
"Kami ingin mendalami kenapa pasokan berkurang secara drastis, apa karena produksi tidak ada, atau ada permainan. Kami mau tindak lanjuti, kami mau investigasi dulu," kata Syarkawi, dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Syarkawi mengakui, saat sidak di Pasar Induk Cipinang, dia mendapati informasi dari pedagang pasokan berkurang dari sentra-sentra penghasil padi.
"Informasi dari pedagangnya sih, katanya pasokannya yang berkurang. Tetapi, kami tidak percaya begitu saja, karena menurut data dari BPS (Badan Pusat Statistik) pasokannya itu ada. Karena itu, kami akan menyelidiki," ujarnya.
Syarkawi menjelaskan, untuk mengetahui kebenarannya, pihaknya akan mendatangi gudang-gudang beras, baik yang ada di Jakarta dan Jawa Barat.
"Kami akan lihat nanti, kondisi di gudang-gudang beras. Apakah benar tidak ada, atau ada yang sengaja menahannya," kata Syarkawi.
Pengakuan pedagang beras Cipinang sebelumnya, suplai beras IR 64 atau beras kualitas III alias beras medium ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) sudah jauh di bawah normal, atau mulai berkurang.
Beras jenis inilah yang banyak dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah.
Selain beras, KPPU juga menengarai ada permainan kartel komoditas daging, garam, jagung, dan kedelai. Saat ini, Syarkawi mengaku, sudah ada dua pengusaha daging yang terlapor, namun belum diungkap ke publik.
"Bila diketemukan ada yang bermain dengan komoditas pangan, mereka terancam pidana dan denda sebesar-besarnya Rp100 miliar. Untuk mengawasi ini, kami sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian," ungkap Syarkawi. (asp)