Badan Pengkajian MPR Sudah Punya Bahan untuk Amandemen UUD
Rabu, 18 November 2015 - 14:32 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono, dalam sambutan Seminar Nasional Badan Pengkajian MPR dengan tema Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Perencanaan Pembangunan Nasional, 18 November 2015, di Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, mengatakan seminar seperti ini merupakan seminar kesekian kalinya termasuk dengan tema yang sama.
Dalam seminar seperti ini, dikatakan oleh Bambang, bahwa MPR melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi yang ada. Kegiatan seperti ini diakui oleh anggota MPR dari Kelompok DPD itu selain untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR juga untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk melakukan penyempurnaan ketatanegaraan Indonesia.
"Untuk melakukan tugas-tugas seperti itu maka Badan Pengkajian MPR membentuk lima kelompok dengan kerja perbidang. Kelompok itu ada yang mengkaji masalah Pancasila, Penguatan MPR, Sistem Presidensil termasuk membahas rencana menghidupkan GBHN, penguatan DPD dan penataan MK, MA, dan KY," ujarnya di Senayan, Rabu 18 November 2015.
Dikatakan di antara hal yang diserap dari masyarakat, respon yang paling kuat dan mengedepan adalah keinginan untuk menghidupkan kembali GBHN. Menurut Bambang, ada yang mengusulkan bahwa GBHN itu dilahirkan dari ketetapan MPR. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kewenangan MPR.
Sebagai badan yang dibentuk untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyempurnakan ketatanegaraan, Bambang mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya ini sudah siap dengan bahan bila ada kesepakatan politik pada tahun 2016 atau 2017 untuk melakukan amandemen.
“Untuk penyempurnaan UUD, Badan Pengkajian sudah siap dengan bahan-bahan yang diperlukan,” pungkasnya.
Baca Juga :
Dalam seminar seperti ini, dikatakan oleh Bambang, bahwa MPR melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi yang ada. Kegiatan seperti ini diakui oleh anggota MPR dari Kelompok DPD itu selain untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR juga untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk melakukan penyempurnaan ketatanegaraan Indonesia.
"Untuk melakukan tugas-tugas seperti itu maka Badan Pengkajian MPR membentuk lima kelompok dengan kerja perbidang. Kelompok itu ada yang mengkaji masalah Pancasila, Penguatan MPR, Sistem Presidensil termasuk membahas rencana menghidupkan GBHN, penguatan DPD dan penataan MK, MA, dan KY," ujarnya di Senayan, Rabu 18 November 2015.
Dikatakan di antara hal yang diserap dari masyarakat, respon yang paling kuat dan mengedepan adalah keinginan untuk menghidupkan kembali GBHN. Menurut Bambang, ada yang mengusulkan bahwa GBHN itu dilahirkan dari ketetapan MPR. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kewenangan MPR.
Sebagai badan yang dibentuk untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyempurnakan ketatanegaraan, Bambang mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya ini sudah siap dengan bahan bila ada kesepakatan politik pada tahun 2016 atau 2017 untuk melakukan amandemen.
“Untuk penyempurnaan UUD, Badan Pengkajian sudah siap dengan bahan-bahan yang diperlukan,” pungkasnya.