OC Kaligis Akan Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 18 November 2015.
"Iya (OC Kaligis akan menghadapi sidang tuntutan)," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, ketika dikonfirmasi.
Yudi enggan menjawab saat disinggung mengenai kemungkinan Kaligis akan dituntut pidana maksimal sesuai pasal dengan yang didakwakan. Menurut dia, semua diuraikan dalam pembacaan surat tuntutan.
"Nanti akan diuraikan dalam tuntutan, apakah memenuhi kriteria tuntutan maksimal atau tidak," ujar dia.
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Yudi sempat melontarkan satu pertanyaan kepada Kaligis mengenai perbuatannya yang didakwakan oleh Jaksa.
Yudi menyebut, pertanyaan itu sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan pidana.
"Karena dalam penuntutan, kami harus mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Saya ingin tanya, karena terdakwa saya tahu persis adalah ilmuwan, doktor, serta guru besar, selain hak ada juga kewajiban etik menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah saudara mengakui dan menyesali perbuatan?" kata Yudi.
Mendapat pertanyaan itu, Kaligis menolak menjawabnya. "Kalau bilang saya menyesal, apa Anda akan menghukum saya enam bulan?" ujar Kaligis.
"Saya tidak akan menjawab karena tidak relevan," kata dia.
"Terima kasih yang mulia, inilah Profesor OC Kaligis," ujar Jaksa Yudi.
Untuk diketahui, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara.
OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan US$15.000 kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5.000, serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2.000.
Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.
Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(asp)