120 Perintah Penyidikan Kebakaran Hutan Masuk Kejaksaan

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung telah mengantongi ratusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian, terkait kasus kebakaran hutan Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.


"SPDP yang diterima Kejaksaan 120 itu menyebar ke daerah-daerah terjadi kebakaran. Sedangkan Mabes Polri ada empat SPDP yang sudah diserahkan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2015.


Sementar itu, Prasetyo menuturkan, akan mempelajari terkait rencana jaksa melakukan gugatan perdata terhadap para pembakar lahan tersebut. Hingga kini, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak kementerian lingkungan hidup.

"Kita sudah sepakat nantinya ketika ditangani kasus pidananya akan dibarengi dengan gugatan perdatanya kalau ada kerugian," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, akan terus melakukan pengusutan atas kasus pembakaran hutan.


"Prosesnya sedang berjalan, ada yang sudah P21, ada yang sudah tahap 2. Kalau tidak salah yang tahap 2 ada 50, yang P21 (lengkap) ada 10," ujar Badrodin Haiti