Indonesia Butuh Peta Rawan Konflik Agama
Jumat, 13 November 2015 - 10:13 WIB
Sumber :
- Antara/ Ibor
VIVA.co.id - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Saleh Partaonan Daulay menyayangkan masih terulangnya pembakaran dan pengrusakan rumah ibadah. Ia meminta banyak pihak tidak hanya menyalahkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri).
"Kita tidak bisa langsung menyalahkan SKB tersebut. Persoalan ini harus dilihat secara utuh. Bisa jadi persoalannya justru terletak pada ketidaktegasan pemerintah dalam mengimplementasikan aturan tersebut," katanya saat dihubungi, Jumat 13 November 2015.
Saleh meyakini jika pemerintah bertindak tegas kasus-kasus kekerasan seperti itu bisa dihindarkan. "Faktanya, tahun-tahun sebelumnya kasus kekerasan seperti itu sangat jarang terjadi. Tentu perlu dikaji secara serius mengapa belakangan ini kekerasan atas nama pendirian rumah ibadah makin sering terjadi," ujarnya.
Baca Juga :
"Kita tidak bisa langsung menyalahkan SKB tersebut. Persoalan ini harus dilihat secara utuh. Bisa jadi persoalannya justru terletak pada ketidaktegasan pemerintah dalam mengimplementasikan aturan tersebut," katanya saat dihubungi, Jumat 13 November 2015.
Saleh meyakini jika pemerintah bertindak tegas kasus-kasus kekerasan seperti itu bisa dihindarkan. "Faktanya, tahun-tahun sebelumnya kasus kekerasan seperti itu sangat jarang terjadi. Tentu perlu dikaji secara serius mengapa belakangan ini kekerasan atas nama pendirian rumah ibadah makin sering terjadi," ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menambahkan, pemerintah akan mampu mengantisipasi kasus seperti itu jika memiliki peta rawan konflik agama. Dengan adanya peta rawan konflik pemerintah bisa melakukan mediasi jika ada potensi timbulnya kekerasan.
"Dengan adanya peta rawan konflik jika ada kelompok tertentu yang dinilai melanggar ketentuan, pemerintah bisa melakukan intervensi untuk menghindari konflik," ujar Saleh.
SKB 3 menteri hanyalah aturan tentang bagaimana menjaga kerukunan umat beragama. Di dalam salah satu klausulnya memuat tentang aturan pendirian rumah ibadah.
SKB itu lahir dalam proses yang cukup panjang. Melibatkan berbagai tokoh agama dan pemangku kebijakan. "Idealnya, SKB yang telah disepakati bersama itu bisa menjadi tenda bagi semua umat beragama. Sayangnya, kekerasan dibalik pendirian rumah ibadah masih berlangsung," ungkapnya.