Demi Independensi, KPK Berhak Angkat Penyidik Sendiri

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah untuk mengangkat penyelidik dan penyidiknya sendiri, yang bukan dari Kepolisian atau Kejaksaan. Kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik oleh KPK sendiri relevan dengan posisi KPK sebagai lembaga independen dan bebas dari kepentingan.

Pendapat ini disampaikan Anak Agung Oka Mahendra, mantan Direktur Jenderal Perundang-undangan Departemen hukum dan HAM periode 2005-2006 dalam Sidang Uji Materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan Otto Cornelis Kaligis.

Oka berpendapat, KPK merupakan badan khusus yang memiliki kewenangan luas, independen, dan bebas dari kekuasaan manapun terkait pemberantasan korupsi. Sehingga, logis jika KPK diberi kewenangan untuk mengangkat sendiri penyelidik dan penyidiknya agar bisa memberantas korupsi secara optimal, profesional, dan berkesinambungan.

"Independensi dan kebebasan KPK dalam melaksanakan tugas memberantas korupsi akan terpasung tanpa diberi kewenangan sendiri untuk mengangkat penyelidik dan penyidik KPK," ujar Oka dalam sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 12 November 2015.

Ia membandingkan posisi KPK dengan lembaga sejenis di negara lain seperti Singapura, Malaysia, Hongkong, dan Timor Leste. Sejumlah negara tersebut memiliki badan antikorupsi yang penyidiknya diangkat sendiri oleh lembaga yang bersangkutan. Sehingga penyidiknya bukan berasal dari Kepolisian.

Persoalan KPK berhak mengangkat sendiri penyelidik dan penyidiknya sebenarnya juga dinilai sejalan dengan klausul UNDP dalam Principles on Anti Corruption Agencies yang disetujui lebih dari 100 lembaga antikorupsi sedunia. Klausul yang diprakarsai UNDP menyatakan terbukanya kemungkinan badan antikorupsi untuk merekrut stafnya dengan prosedur yang transparan.

Selanjutnya, pengangkatan penyelidik dan penyidik oleh KPK juga dinilai relevan dengan konteks saat ini. Pasalnya, tingkat dan modus operandi tindak pidana korupsi semakin canggih. Sehingga, perlu diimbangi dengan tingkat kompetensi dan latar belakang keahlian penyidik yang beragam sejalan dengan perkembangan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Otto Cornelius Kaligis (OCK) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdakwa kasus dugaan korupsi itu menggugat Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang mengatur penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

(mus)