Anggota Komisi XI Belum Puas dengan Tarif Cukai Rokok 2016

Ilustrasi petani
Sumber :
  • tembakau
VIVA.co.id
- Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun merasa belum puas dengan tarif cukai rokok tahun 2016 yang dilansir Kementerian Keuangan belum lama ini. Pasalnya, tarif cukai untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) golongan satu mengalami kenaikan menjadi Rp320 per batang, naik Rp30 atau 10,34 persen.


“Saya tidak puas terhadap cukai segmen SKT golongan satu karena dalam proses kerjanya banyak melibatkan koperasi masyarakat sebagai penerima pekerjaan linting rokok yang melibatkan banyak tenaga kerja,” ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Rabu 11 November 2015.


Dia mempertanyakan kenapa kenaikan cukai rokok untuk SKT juga dikenakan kenaikan cukai yang tinggi. Dia menduga, karena perusahaan rokok besar golongan satu menggunakan kenaikan cukai SKT saat ini untuk mengurangi volume pekerjaan yang dialihkan ke koperasi masyarakat tersebut.


Menurut politisi Golkar ini, harusnya kenaikan cukai SKT golongan satu yang banyak dialih kerjakan pada koperasi ini, juga menjadi concern pemerintah dalam menaikkan tarif cukai SKT golongan satu.


“Jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok ini justru makin menaikkan gelombang PHK buruh SKT,” tegas dia yang berasal dari dapil Jawa Timur II ini.


Belum lama ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok kembali mengalami kenaikan mulai 2016. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen.


Rencana kenaikan cukai rokok ini sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok. Pemerintah mengejar target penerimaan negara dari cukai tahun 2016 sebesar Rp146,4 triliun.


"Sudah mementingkan aspek kesehatan, dan juga terkait pabrikan dan petani (tembakau). Jadi hasil akhirnya 11,19 persen, dulu sempat ada pandangan 23 persen, kemudian turun 15 persen. Sekarang pemerintah tegas di angka 11,19 persen," ungkap Heru.


Heru menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96-16,47 persen. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48-15,66 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12 persen.


Berikut rincian kenaikan cukai rokok dari data Kemenkeu:

Sigaret Kretek Mesin (SKM): golongan 1 : Tarif Rp480 per batang, naik Rp65 atau 15,66 persen, golongan 2A: tarif Rp340 per batang, naik Rp35 atau 11,498 persen, golongan 2B: tarif Rp300 per batang, naik Rp35 atau 13,21 persen.


Sigaret Kretek Tangan (SKT): golongan 1A: tarif Rp320 per batang, naik Rp30 atau 10,34 persen, golongan 1B: tarif Rp245 per batang, naik Rp25 atau 11,36 persen, golongan 2A: tarif Rp155 per batang, naik Rp15 atau 10,71 persen, golongan 2B: tarif Rp140 per batang, naik Rp15 atau 12,00 persen, golongan 3A: tarif Rp90 per batang, naik Rp5 atau 5,88 persen, golongan 3B, tarif Rp80 per batang, naik Rp0 atau 0 persen,.


Sigaret Putih Mesin (SPM): golongan 1: tarif Rp495 per batang, naik Rp70 atau 16,47 persen, golongan 2A: tarif Rp305 per batang, naik Rp35 atau 12,96 persen, golongan 2B: tarif Rp255 per batang, naik Rp35 atau 15,91 persen.