Menkeu: UU JPSK Masih di Pertengahan
Rabu, 11 November 2015 - 12:36 WIB
Sumber :
- Pixabay
VIVA.co.id
- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Rencananya, perppu ini akan digantikan dengan produk hukum yang lebih tinggi yakni Undang-Undang JPSK (UU JPSK). Namun, penyelesaian UU JPSK ternyata hingga saat ini belum rampung.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, pembahasan mengenai JPSK hingga saat ini belum bisa dikatakan sepenuhnya rampung. Artinya, masih ada pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.
"Masih di pertengahan jalan. Ada di tengah-tengah," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 11 November 2015.
Baca Juga :
Bambang menuturkan, kementerian menargetkan, penyelesaian UU JPSK akan rampung pada akhir tahun ini. Indonesia mempunyai landasan hukum dalam menangani situasi krisis. "Kami upayakan pada akhir tahun ini," ujarnya.
Setidaknya empat poin utama yang masih menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR. Mulai dari ruang lingkup UU JPSK, kewenangan menentukan status krisis ekonomi, mekanisme penentuan bank berdampak sistemik (SIB), dan pemberian imunitas hukum bagi pengambil kebijakan saat krisis.