Pajak Jasa Konstruksi Bakal Diturunkan
VIVA.co.id - Pemerintah berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) pengusaha di sektor jasa konstruksi, dengan harapan penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut dapat terdongkrak. Hal ini merupakan salah satu upaya menggenjot perekonomian nasional.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengaku belum bisa mnyampaikan secara detail mengenai deregulasi kebijakan tersebut. Pasalnya, aturan itu masih digodok pihaknya dengan otoritas terkait.
"Nanti kami kaji dulu. Namanya juga sedang dikaji," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk transformasi ekonomi Indonesia, agar tidak masuk ke dalam jebakan negara kelas menengah.
"Kami turunkan untuk mereka (pengusaha jasa konstruksi) yang menambah tenaga kerja tetapnya. Hitunglah kalau tenaga kerja tetapnya tambah 10 persen, pajaknya nanti turun sekian."
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang telah diubah oleh PP Nomor 40 Tahun 2009, PPh atas penghasilan jasa konstruksi merupakan pajak final.
Rinciannya, bagi kontraktor yang memiliki klasifikasi usaha, maka besaran pajak final ada di kisaran dua sampai empat persen. Sementara bagi yang tidak memiliki klasifikasi usaha, maka akan dikenakan PPh dua persen.
(mus)