Sammy Simorangkir Tuntut Royalti
Senin, 9 November 2015 - 22:18 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Penyanyi Indonesia, Sammy Simorangkir melaporkan Label Profesional Music, atau Pro M ke Bareskrim Polri, Senin 9 November 2015.
Sammy melaporkan Pro M, terkait persoalan wanprestasi rekaman musik, hak royalti, iklan, hingga penjualan nada dering dalam perjanjian kerja sama antara dia dan Pro M.
“Saya merasa dirugikan, royalti tidak pernah dibayarkan,” kata Sammy di Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga :
Sammy melaporkan Pro M, terkait persoalan wanprestasi rekaman musik, hak royalti, iklan, hingga penjualan nada dering dalam perjanjian kerja sama antara dia dan Pro M.
“Saya merasa dirugikan, royalti tidak pernah dibayarkan,” kata Sammy di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam laporannya, Sammy memperkarakan Direktur Utama Pro M Jeffery Djajasaputra. Menurutnya, tidak pernah ada keterbukaan, bahkan laporan penjualan album juga tidak jelas.
“Padahal, saya sudah keluarkan dua album. Tetapi, tidak sepeser pun saya
merasakan royalti,” kata Sammy.
Namun, dia tidak menyebut angka pasti kerugian yang dirasakannya dari kontrak kerja sama ini. Yang pasti, ada kerugian materil dan immateril yang dialami.
"Royalti penjualan album, RBT, dan lainnya tidak pernah diberikan. Saya laporkan deliknya penipuan" kata dia.
Sebelumnya, Sammy pernah menggugat secara perdata Rp7 miliar terhadap Label Pro M. Gugatan itu sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau perdatanya lagi berjalan" katanya. (asp)