BPPT: Ini Syarat Balon Internet Google untuk RI
- VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id - Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Michael Andreas Purwoadi, menyatakan setuju jika Indonesia menggunakan Project Loon Google untuk penyebaran internet secara merata.
Namun Michael mengungkapkan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan jika proyek balon internet Google itu diadopsi oleh Indonesia.
“Google Loon, saya rasa itu teknologi yang cocok untuk dipakai tapi sekarang kita harus memperhatikan masalah legalitas,” ujar Michael di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Senin, 9 November 2015.
Artinya, Michael menjelaskan, penggunaan frekuensi dari darat menuju balon, kemudian dari balon ke darat, harus memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, penggunaan balon internet Google juga harus memperoleh izin dari Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Izin dari Kemenhub itu diperlukan untuk mencegah dan mengidentifikasi balon dari risiko kecelakaan udara.
Kemudian yang terpenting, menurut Michael, yaitu soal keamanan data dan informasi yang dijamin tidak akan tersebar secara sembarangan.
“Sesuai yang dikatakan oleh Direktorat Keamanan Telekomunikasi, setiap sistem atau operator yang menggunakan balon harus menjamin bahwa data-data atau informasi tidak akan tersebarkan secara sembarangan," kata dia.
Michael pun menghimbau untuk permulaan, Project Loon Google agar tidak langsung dioperasionalkan. Namun, hanya sebatas bahan uji coba dahulu.
“Jangan sampai dijadikan bahan operasional tapi sebagai bahan uji coba. Saya open aja. Asal dipastikan keamanannya,” tuturnya.