6-11-1962: PBB Hukum Rezim Rasis di Afrika Selatan

Nelson Mandela saat berusia muda
Sumber :
  • African National Congress
VIVA.co.id - Pada 53 tahun yang lalu, Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang mengecam kebijakan-kebijakan rezim Apartheid di Afrika Selatan. Rezim itu hanya mengunggulkan ras penjajah kulit putih dengan memandang rendah mayoritas rakyat Afrika Selatan yang berkulit hitam.

Menurut The History Channel , resolusi PBB menyerukan semua negara anggotanya untuk mengakhiri hubungan ekonomi dan militer dengan rezim Apartheid di Afrika Selatan. Apartheid berasal dari kata orang Afrikaans yang berarti "apartness" atau pemisahan.

Berkuasa dari 1948 hingga 1993, rezim ini menerapkan pemisahan ras sekaligus diskriminasi politik dan ekonomi atas warga mayoritas non kulit putih di Afrika Selatan. Di antara sekian ketidakadilan, warga kulit hitam dipaksa tinggal di wilayah-wilayah tertentu dan tidak boleh menghuni di wilayah yang khusus untuk orang kulit putih, kecuali mereka punya izin khusus. Kendati populasinya hanya sedikit, warga kulit putih menguasai mayoritas tanah dan kekayaan di Afsel.

Rezim Apartheid pun tidak segan-segan memenjarakan para aktivis kulit hitam, yang memperjuangkan anti diskriminasi. Salah satunya adalah Nelson Mandela, yang belakangan tampil sebagai warga kulit hitam pertama yang menjadi presiden di negaranya setelah rezim Apartheid berakhir pada dekade 1990an.

Bahkan, pada 1960, terjadi pembantaian rezim Apartheid atas para demonstran tidak bersenjata di Kota Sharpeville, yang menewaskan 69 warga kulit hitam dan lebih dari 180 lainnya luka-luka. Pembantaian ini mengundang kecaman internasional hingga akhirnya muncul keputusan PBB.

Setelah diguncang sejumlah aksi demonstrasi massal di dalam negeri dan meningkatnya tekanan internasional, banyak hukum peninggalan apartheid di Afrika Selatan satu per satu dilucuti. Pada 1991, di bawah kepresidenan FW de Klerk, pemerintah Afsel menghapus semua hukum apartheid dan menulis konstitusi baru.