Gara-gara Lawakan Raffi Ahmad, Trans TV Disemprit KPI
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi menegur program Happy Show Trans TV. Dalam situs resminya, KPI mengumumkan telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
KPI pun memutuskan menjatuhkan sanksi tertulis. Ucapan Raffi dianggap menghina profesi wartawan. Meski Raffi telah meminta maaf melalui akun Twitter, lewat wawancara, serta mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indoesia (PWI) pusat, tetap saja hal ini tak menghentikan teguran tersebut.
"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran 'Happy Show' yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 01 November 2015 pukul 21.19 WIB," tulis isi teguran KPI.
Seperti diketahui, sebelumnya program tersebut menayangkan percakapan antara Raffi dan Billy Syahputra.
“Ngariung itu bahasa apa sih?”, “Ngariung itu lagi ngumpul. Nih, misalnya lagi dikejar-kejar, lo giniin aja 'Duit nih. Wartawan kan… Setiap orang kan pasti mata duitan. Pas lari ke sana, gw tinggal tarik dan wawancara, kelar nih.”
KPI Pusat menilai percakapan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat menimbulkan ketersinggungan dalam masyarakat, khususnya profesi wartawan di Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan penghormatan terhadap etika profesi.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 10 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 10. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis.
"Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih." tulis KPI.