DPR Desak Kemenag Segera Bereskan Asuransi Haji
Rabu, 4 November 2015 - 17:56 WIB
Sumber :
- Kemenag RI
VIVA.co.id - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban dua musibah pada saat pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Hak-hak itu antara lain klaim asuransi dan realisasi janji santunan bagi korban musibah crane dari pemerintah Saudi. Sejauh ini, menurut informasi jamaah, kedua hal itu masih belum jelas.
"Saat ini, Kementerian Agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Yang bisa mengurus hal itu hanyalah Kementerian Agama," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kepada VIVA.co.id
, Rabu 4 November 2015.
Menurut Saleh, secara formal, para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi. Pasalnya kata Saleh, setiap jamaah haji Indonesia telah membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen BPIH.
"Antara yang cacat dan meninggal dunia juga (besaran nilainya) mungkin berbeda. Yang bisa saya pastikan adalah bahwa seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah," ujarnya.
Selain itu, Komisi VIII juga mendesak Kemenag untuk memperjelas proses realisasi santunan Raja Saudi bagi para korban musibah Crane. Sebelumnya Raja Saudi menjanjikan akan memberikan santunan sebesar 1 juta Riyal atau 3,8 milyar Rupiah bagi seluruh korban musibah crane dan keluarganya.
Namun menurut Saleh, sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi. Menurutnya Kemenag seharusnya bisa diandalkan untuk menindaklanjuti janji Raja Saudi itu.
"Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jamaah. Sementara, perlindungan terhadap jamaah adalah amanat UU yang mesti dilaksanakan," kata Saleh. (ren)
"Saat ini, Kementerian Agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Yang bisa mengurus hal itu hanyalah Kementerian Agama," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kepada VIVA.co.id
Menurut Saleh, secara formal, para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi. Pasalnya kata Saleh, setiap jamaah haji Indonesia telah membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen BPIH.
"Antara yang cacat dan meninggal dunia juga (besaran nilainya) mungkin berbeda. Yang bisa saya pastikan adalah bahwa seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah," ujarnya.
Selain itu, Komisi VIII juga mendesak Kemenag untuk memperjelas proses realisasi santunan Raja Saudi bagi para korban musibah Crane. Sebelumnya Raja Saudi menjanjikan akan memberikan santunan sebesar 1 juta Riyal atau 3,8 milyar Rupiah bagi seluruh korban musibah crane dan keluarganya.
Namun menurut Saleh, sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi. Menurutnya Kemenag seharusnya bisa diandalkan untuk menindaklanjuti janji Raja Saudi itu.
"Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jamaah. Sementara, perlindungan terhadap jamaah adalah amanat UU yang mesti dilaksanakan," kata Saleh. (ren)