Komisi IX Mendesak Permenaker No 35 Tahun 2015 Dicabut

Sumber :
  • Erik Hamzah (Bekasi)
VIVA.co.id - Selain mengeluarkan PP yang terindikasi kuat melanggengkan politik upah murah, ternyata telah dikeluarkan aturan terkait ketenagakerjaan, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pada tanggal 23 Oktober 2015.

Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan pandangan terhadap Permenaker Nomor 16 tahun 2015. Menurut Rieke Permenaker tersebut tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing direvisi dengan Permenaker Nomor 35 tahun 2015.

"Ini menghapus ketentuan penting dan krusial pada pasal 3 ayat 1 Permenaker 16/2015 yaitu jika pemberi kerja mempekerjakan 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang kurangnya 10 (sepuluh) orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama," ujarnya, di Jakarta, Senin 2 November 2015.


Ia menilai dengan dihilangkannya ketentuan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban perusahaan untuk lebih memprioritaskan dan memberi kuota kesempatan kerja yang lebih besar bagi pekerja dalam negeri.


Memperlonggar serta bukti nyata hadirnya liberalisasi pasar kerja oleh negara. Pada bulan Desember 2015 kita masuk pada MEA dan tahun depan, tenaga kerja asing akan masuk ke Indonesia dengan aturan-aturan yang justru memberatkan tenaga kerja dalam negeri. Dimana janji membuka lapangan kerja bagi rakyat sendiri? Lapangan kerja untuk pekerja dalam negeri akan semakin berkurang sementara itu  serbuan tenaga kerja asing jelang MEA akan menguasai lapangan kerja di Indonesia, katanya.


"Saya mendesak agar Permenaker Nomor 35 tahun 2015 dicabut. Era pasar bebas bukan berarti zero proteksi bagi rakyat sendiri. Lapangan kerja dalam negeri, termasuk yang menggunakan PMA, pertama kali harus mampu ciptakan lapangan kerja bagi rakyat kita sendiri," katanya.