Rio Capella Sebut OC Kaligis Punya Peran Sentral di Kasusnya

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Otto Cornelis Kaligis disebut mempunyai peran sentral dalam kasus dugaan suap yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.


Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Rio, Musfani, usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik KPK, Jumat 30 Oktober 2015.


Musfani menyebut perkara yang menjerat kliennya itu merupakan bagian dari skenario. "Rio ini bagian dari skenario, jadi dia ini dimanfaatkan, orang terakhir dimanfaatkan," ujar dia.


Dia mengatakan, bahwa uang Rp200 juta yang disangkakan sebagai suap kepada Rio masih tidak jelas. Uang yang diberikan oleh Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca itu menurut Musfani disebut hanya untuk 'ngopi'.


"Ini bolak-balik cerita soal kenanya Rio ini, di Fransisca ini. Kata Fransisca ke Evi, Rio mau ketemu dengan Evi. Kata Fransisca ke Rio, Evi mau ketemu dengan Rio. Itu kira-kira cerita uang Rp Rp200 juta ini," tutur dia.


Musfani lantas menyebut bahwa Kaligis diduga mempunyai peran yang sentral dalam perkara ini. Hal tersebut mengingat Sisca diketahui merupakan pengacara magang di Kantor OC Kaligis & Associates.


"Sentral ini Saya kira Pak OC (Kaligis) ya diduganya. Lihatlah nanti Pak OC nyanyinya ke mana," ujar dia.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.


Pada perkara ini, Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.


Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.


Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Penyidik telah menyatakan berkas pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sudah rampung dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Rio. Setelah surat dakwaan rampung, maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.