Undang-undang Tidak Bisa Diubah oleh Perpres
Rabu, 28 Oktober 2015 - 14:16 WIB
VIVA.co.id
- Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin memberikan komentar terkait informasi seputar akan dikeluarkannya Perpres tentang peran dan fungsi TNI mulai tersebar di media.
Menurut Tubagus, ketentuan-ketentuan dalam UU tak bisa dirubah dengan Perpres, karena kedudukan Perpres berada dibawah UU dan Perpres justru harus mengacu kepada UU.
"Tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Dalam rancangan Perpres pasal 5; TNI merupakan alat negara dibidang Pertahanan dan keamanan negara yang dalam tugasnya berdasarkan aturan perundang-undangan. Pasal ini bertentangan dengan UU TNI No 34/2004 pasal 5; TNI berperan sebagai alat negara dibidang Pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Tubagus, Rabu 28 Oktober 2015.
Ia menilai, pasal merubah dari "alat negara dibidang pertahanan " menjadi alat negara dibidang pertahanan dan keamanan" juga bertentangan dengan UU No 3/2002 tentang pertahanan negara, pasal 10 ( 1 ); TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pasal rancangan Perpres itu juga menjadi duplikasi bahkan tabrakan dengan UU No 2 /2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 2; fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pasal 5 (2) yang berbunyi; Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap politisi Fraksi PDIP ini.
Ia mengatakan, memperhatikan alasan tersebut diatas, sebaiknya rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang.
"Undang-undang hanya bisa dirubah melalui revisi, amandemen atau dengan undang undang baru," katanya.