Pelabelan Merek Dagang Dipindah ke Cikarang Dry Port
- Antara/Aguk Sudarmojo
VIVA.co.id - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menyatakan, Tim Satgas Dwelling Time terus berupaya memangkas waktu bongkar muat peti kemas (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, yang selama ini selalu memakan waktu lama. Langkah yang dilakukan salah satunya, yaitu dengan terobosan kepabeanan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, telah berkordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membuka pos tersendiri di Cikarang Dry Port (CDP). Pos ini dipakai sebagai lokasi pelabelan merek dagang, yang sebelumnya dilakukan di setiap kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Di CDP disiapkan satu tempat khusus dipakai untuk lokasi pemberi pelabelan," kata Deputi II bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kemenko bidang Maritim, Agung Kuswandono di Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.
Menurut Agung, alasan kawasan CDP dijadikan tempat pelabelan merek, karena di wilayah tersebut memiliki lahan 250 hektare, cukup luas menampung 72 juta kontainer.
"Jika strategi tersebut berhasil dilakukan, dapat mengurangai dwelling time setengah sampai satu hari," katanya
Kemudian, dalam melaksanakan proses tersebut, Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai membuka kantor untuk mengurus perizinan di CDP.
"Di CDP Kemendag punya tempat tersendiri, label itu istilah kami untuk izin edar. Sementara, di Tanjung Priok, izin impor ini yamg kita pisahkan. Kalau izin impor dan edar dicampur di Tanjung Priok, maka prosesnya akan panjang sekali. Maka kita pisahkan," ujarnya.
Selain itu, Agung menambahkan, karena wilayahnya luas, CDP dijadikan tempat pelabelan merek supaya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa dipantau dan diawasi.
Selama ini, lamanya waktu tunggu barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok disebabkan oleh proses pelabelan yang dicampur dengan proses pemeriksaan barang. (asp)