Pengacara Pertanyakan Penahanan Rio Capella
Jumat, 23 Oktober 2015 - 20:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pihak pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mempertanyakan upaya penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya.
Pengacara Rio, Maqdir lsmail, menilai alasan penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya masih tidak jelas. Dia menyesalkan upaya KPK tersebut lantaran dinilai mengabaikan hak Rio.
"Ini merupakan kewenangan dari penyidik untuk melakukan penahanan, yang kami sesalkan adalah proses penahanan ini mereka mengabaikan hak-hak dari Pak Rio," kata Maqdir, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.
Selain itu, Maqdir menyebut bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan surat permohonan agar pemeriksaan Rio dapat ditunda. Alasannya, karena Rio tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akan tetapi, ternyata bukan hanya permintaan kami untuk diperiksa yang ditolak, tetapi yang justru terjadi Pak Rio ditahan," ujar Maqdir.
Baca Juga :
Meski demikian, Maqdir menyebut penahanan terhadap Rio tidak akan menghalangi proses praperadilan yang tengah diajukan.
"Karena apa, penetepan tersangkanya saja sudah tidak sesuai prosedur. Janganlah menambah beban orang-orang dengan menambahkan sesuatu yang tidak ada," jelas Maqdir.
Diketahui, penyidik KPK telah resmi menahan Rio Capella usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung hampir selama sembilan jam.
Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan Rio sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (ase)