Komentar Komisi VIII Terkait Hukum Kebiri Pelaku Kekerasan

Ilustrasi/Anak korban ledakan bom
Sumber :
  • VIVA.co.id/http://www.dw.de
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid memberikan komentar terhadap  sangsi hukum bagi pelaku kekerasan seksual anak. Menurutnya hukuman yang diberikan harus membuat calon pelaku takut dan jera untuk mengulangi.


Ia juga mengatakan, statemen Presiden tentang hukum kebiri sudah lama jadi mainstream pikiran-pikiran  di DPR dan  siap  merevisi UU. Hal ini berguna untuk memberikan sangsi lebih berat bagi pelaku kekerasan seks terhadap anak.


“Daripada hanya sekedar hukum penjara 3 sampai 15 tahun. Untuk pencegahan kekerasan seksual kepada anak tidak cukup sangsi berat, akan lebih penting adalah pencegahan dini terhadap kekerasan seksual anak,” ujar Sodik, di Senayan, Kamis 22 Oktober 2015.   


Ada beberapa langkah dilakukan DPR menurut Sodik untuk melakukan pencegahan dini diantaranya, pertama sejak tahun lalu menndorong kenaikan angggaran perlindungan anak dan tahun ini disepakatai dengan pemerintah sebesar 350 persen. Kedua, melakukan pengawasan program perlindungan anak seperti program kota ramah anak,  program sekolah aman. Ketiga, paling penting DPR melakukan pengawasan penegalan hukum agar para penegak hukum memberi sangsi maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual.


“Bagi anak sambil menunggu revisi UU yang akan memberikan sangsi lebih berat lagi seperti kebiri yang menjadi pikiran beberapa anggota di DPR yang diperkuat oleh Presiden dan aspirasi  masyarakat,” ucap Politisi Fraksi Gerindra ini.