Komentar Komisi VIII Terkait Hukum Kebiri Pelaku Kekerasan
Kamis, 22 Oktober 2015 - 11:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/http://www.dw.de
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid memberikan komentar terhadap sangsi hukum bagi pelaku kekerasan seksual anak. Menurutnya hukuman yang diberikan harus membuat calon pelaku takut dan jera untuk mengulangi.
Ia juga mengatakan, statemen Presiden tentang hukum kebiri sudah lama jadi mainstream pikiran-pikiran di DPR dan siap merevisi UU. Hal ini berguna untuk memberikan sangsi lebih berat bagi pelaku kekerasan seks terhadap anak.
“Daripada hanya sekedar hukum penjara 3 sampai 15 tahun. Untuk pencegahan kekerasan seksual kepada anak tidak cukup sangsi berat, akan lebih penting adalah pencegahan dini terhadap kekerasan seksual anak,” ujar Sodik, di Senayan, Kamis 22 Oktober 2015.
Baca Juga :
“Bagi anak sambil menunggu revisi UU yang akan memberikan sangsi lebih berat lagi seperti kebiri yang menjadi pikiran beberapa anggota di DPR yang diperkuat oleh Presiden dan aspirasi masyarakat,” ucap Politisi Fraksi Gerindra ini.