OJK: Penerbitan Obligasi Daerah Menunggu Persetujuan Daerah
Kamis, 22 Oktober 2015 - 10:30 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah menerbitkan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan daerah. Meski demikian, penerbitan obligasi daerah ini harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, Kamis 22 Oktober 2015, mengatakan bahwa saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah gubernur untuk mendorong penerbitan obligasi daerah.
"Obligasi daerah sedang kami gagas bersama para kepala daerah. Ini penting untuk bisa menggali potensi sumber pembiayaan dalam pembangunan di daerah," katanya di Jakarta.
Muliaman menjelaskan, OJK sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menggunakan jasa auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP), terkait dengan kelayakan dan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
"Memang ini diperlukan kesiapan daerah. Tidak semua daerah mempunyai kesiapan yang sama," ujarnya.
Baca Juga :
Menurut Muliaman, OJK perlu ekstra hati-hati dalam mendorong kesiapan penerbitan obligasi daerah tersebut. "Proyeknya harus betul-betul layak. Tentu, nanti harus disetujui Kemenkeu, Kemendagri, dan OJK sebagai pengelola pasar modal," tuturnya.
Namun yang tidak kalah penting, Muliaman menegaskan, edukasi dan sosialisasi di tingkat daerah, terkait penerbitan utang jangka panjang ini harus diupayakan dengan maksimal. (asp)