Lembaga Pengkajian MPR RI Bahas Pendalaman UUD 1945
Selasa, 20 Oktober 2015 - 15:39 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Lembaga Pengkajian MPR yang dilantik dua bulan yang lalu, sudah secara intensif melakukan kinerjanya, yaitu mengadakan Rapat Pleno ke-7, di Ruang GBHN, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Selasa, 20 Oktober 2015.
Ketua Lembaga Pengkajian Rully Chairul Azwar, mengatakan bahwa, tugas lembaga yang dipimpinnya adalah membahas berbagai masalah soal ketatanegaraan, terkait pembukaan UUD 1945. Dan kali ini menjadi fokus lembaga pengkajian bukan pembukaan, melainkan pendalamannya.
“Mungkin untuk pembukaan kita sama-sama tahu, namun kita melakukan pendalaman terhadap pembukaan itu,” ujar Rully.
Pada kesempatan itu mereka akan memperdalam mengenai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Disampaikan kepada 60 anggota lembaga itu bahwa Pembukaan UUD merupakan masalah yang mendasar yang tak akan berubah.
Untuk itu dirinya mengajak kepada anggota untuk menyamakan pendalaman pembukaan. Diakui bahwa sudut pandang dan tafsir terhadap Pembukaan UUD, masing-masing anggota bisa berbeda namun dalam forum itu Rully mengajak pada semua untuk mendalami dan menafsirkan Pembukaan UUD secara sama.
Untuk mendalami itu maka keempat anggota memaparkan makalahnya tentang Pembukaan UUD. Keempat orang itu adalah Soedijarto dengan judul "Pancasila Sebagai Filsafat Dasar dan Ideologi Negara Kebangsaan Indonesia dan UUD1945", G Seto Harianto dengan judul "Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Fundamenta Negara", Jakob Tobing dengan judul "Pembukaan UUD NRI Tahun 1945", dan AB Kusuma dengan judul "Weltanschauung dari Dasar Negara".
Baca Juga :
Ketua Lembaga Pengkajian Rully Chairul Azwar, mengatakan bahwa, tugas lembaga yang dipimpinnya adalah membahas berbagai masalah soal ketatanegaraan, terkait pembukaan UUD 1945. Dan kali ini menjadi fokus lembaga pengkajian bukan pembukaan, melainkan pendalamannya.
“Mungkin untuk pembukaan kita sama-sama tahu, namun kita melakukan pendalaman terhadap pembukaan itu,” ujar Rully.
Pada kesempatan itu mereka akan memperdalam mengenai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Disampaikan kepada 60 anggota lembaga itu bahwa Pembukaan UUD merupakan masalah yang mendasar yang tak akan berubah.
Untuk itu dirinya mengajak kepada anggota untuk menyamakan pendalaman pembukaan. Diakui bahwa sudut pandang dan tafsir terhadap Pembukaan UUD, masing-masing anggota bisa berbeda namun dalam forum itu Rully mengajak pada semua untuk mendalami dan menafsirkan Pembukaan UUD secara sama.
Untuk mendalami itu maka keempat anggota memaparkan makalahnya tentang Pembukaan UUD. Keempat orang itu adalah Soedijarto dengan judul "Pancasila Sebagai Filsafat Dasar dan Ideologi Negara Kebangsaan Indonesia dan UUD1945", G Seto Harianto dengan judul "Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Fundamenta Negara", Jakob Tobing dengan judul "Pembukaan UUD NRI Tahun 1945", dan AB Kusuma dengan judul "Weltanschauung dari Dasar Negara".