Kasus Ahmad Dhani dan Farhat Abbas Mulai Disidangkan
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id - Sidang perdana kasus Farhat Abbas atas pelaporan Ahmad Dhani soal dugaan pencemaran nama baik mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2015. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Farhat didakwa dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Farhat juga diberikan satu minggu untuk menyiapkan pembelaan.
"Hasil sidang tadi pembacaan dakwaan, tadi kita diberikan kesempatan eksepsi selama satu minggu. Dalam eksepsi, bukan cuma materi tapi ada juga yang lain seperti profesi advokat," kata Burhanudddin, kuasa hukum Farhat saat ditemui usai persidangan.
Pihak Farhat menilai dakwaan tersebut kurang cermat. Harusnya dakwaan disertai dengan pasal lain, bukan dakwaan tunggal seperti yang dibacakan JPU.
"UU ITE kalau dibuktikan harus dirumuskan dengan 310 dan 311 KUHP. Artinya menurut saya dakwaan ini bisa gugur kalau cuma menggunakan UU ITE," katanya.
Sidang akan dilanjutkan dalam tujuh hari kemudian. Burhanuddin akan memasukkan itu ke dalam eksespsi dan berharap majelis hakim mempertimbangkan hingga tak lagi melanjutkan persidangan itu.