Penahanan Tersangka Pembunuh Engeline Diperpanjang
Kamis, 15 Oktober 2015 - 19:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Panji Anggoro
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memastikan akan memperpanjang masa penahanan tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamda May.
Humas PN Denpasar, Ahmad Petensili, menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan sesuai dengan tingkatannya. PN Denpasar juga memiliki hak untuk menahan tersangka selama proses persidangan berlangsung.
"Besok sudah ada penetapan penahanan untuk Margriet dan Agus," kata Ahmad di PN Denpasar, Kamis 15 Oktober 2015.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan untuk 30 hari ke depan.
"Bisa diperpanjang 60 hari ke depan. Itu untuk persidangan di tingkat pertama," kata dia.