Angkasa Pura I Benahi Area Publik di Sembilan Bandara RI

Desain Baru Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • PT Angkasa Pura II
VIVA.co.id - Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara di Indonesia. Salah satunya, dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.129 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan dalam Pemberian Layanan kepada Pengguna Jasa Bandar Udara pada 26 Agustus 2015 lalu.

PT Angkasa Pura I mendukung upaya pemerintah tersebut. Misalnya, dengan menata kembali gerai mitra usaha yang ada di bandara-bandara Angkasa Pura I. "Upaya ini dilakukan untuk memperluas public area sebagai wujud meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jasa bandara," ujar Corporate Secretary Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha, di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2015.

Farid menjelaskan, pada tahap awal, Angkasa Pura I bersama Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan telah melakukan assessment pada sembilan dari 13 bandara Angkasa Pura I.

"Assesment ini telah dilaksanakan di antaranya di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Bandara Pattimura, Ambon, Bandara Ahmad Yani, Semarang, Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan," katanya.

Dia menuturkan, di Bandara Lombok Praya, Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dan Bandara Adi Sumarno, Solo, juga telah dilaksanakan assessment tersebut. "Kemudian untuk Oktober ini masih akan dilaksanakan kembali assessment untuk Bandara Juanda, Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Bandara El Tari Kupang. Sedangkan Bandara Frans Kaisiepo Biak, Papua, tidak akan dilakukan proses assessment," katanya.

(mus)