Anggota DPR Kecewa PKPU Calon Tunggal Pilkada
Selasa, 13 Oktober 2015 - 14:08 WIB
Sumber :
- Antara/ Spedy Paereng
VIVA.co.id
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arteria Dahlan melihat draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Materi dari draf yang merupakan terjemahan dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015 itu mengenai mekanisme referendum tidak sesui.
"Materi muatannya tidak menjabarkan lebih lanjut sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK. Bahkan KPU mencoba untuk membuat pengaturan-pengaturan baru yang seharusnya tidak perlu dan bahkan berpontensi menimbulkan polemik dan menunda pilkada," katanya saat di hubungi, Selasa 13 Oktober 2015.
Baca Juga :
"Mengingat ukuran demokrasi tidak tergantung dari jumlah pasangan calon. Melainkan substansi demokrasi itu sendiri, yakni penyaluran hak politik warga negara," katanya.