DPR Khawatir Mekanisme Referendum Picu Disintegrasi
Selasa, 13 Oktober 2015 - 10:09 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lukman Edy, khawatir putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan mekanisme referendum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) yang hanya diikuti calon tunggal. Pilihan 'Setuju' dan 'Tidak Setuju' bisa berdampak pada disintegrasi bangsa.
Baca Juga :
"Karena dengan praktik cara referendum akan mendorong terbiasa dengan cara itu. Kita khawatir berdampak politik pada tuntutan referendum di persoalan yang lain. Kalau sudah terbiasa referendum, jangan-jangan nanti bisa menyentuh soal disintegrasi," katanya saat dihubuni, Selasa 13 Oktober 2015.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengungkapkan Komisi II mengkritisi soal tata cara referendum dalam pemilihan pasangan calon tunggal dalam pilkada 2015 ini. Walaupun secara eksplisit dinyatakan calon tunggal mempunyai hak untuk dipilih. "Tetapi Komisi II lebih cenderung kalau pemilihan dengan cara calon melawan bumbung kosong," katanya.
Pilihan bumbung kosong lebih minim disintegrasi dari pada mekanisme referendum. "Ketika hubungan pusat dan daerah memburuk, bisa jadi daerah akan menuntut referendum kepada pusat, karena secara teknis sudah biasa dilakukan. Apa MK dan KPU memikirkan juga implikasi ini?" katanya.
Dalam salinan putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015, mekanisme referendum tersebut dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju” dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat atau pemilih menentukan pilihan.
Apabila pilihan setuju memperoleh suara terbanyak maka pasangan calon ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Namun jika tidak setuju memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai pilkada berikutnya.