Gara-gara Asap, Timbul Kebencian Terhadap Pemerintaan Pusat
Senin, 12 Oktober 2015 - 15:50 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan (Kemendagri, Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan) membentuk Panitia Kerja Asap Kebakaran Hutan. Panja ini akan mendesak pemerintah untuk segera menanggulangi persoalan asap.
Mengapa Komisi II membentuk Panja Asap? Anggota MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Pimpinan Komisi II DPR, Lukman Edy menjelaskan alasan Komisi II membentuk Panja Asap.
"Karena persoalan asap ini sudah masuk dalam wilayah politik. Sementara pemerintah tidak memiliki political will untuk menanggulangi dengan cepat masalah asap ini," kata Lukman Edy di sela-sela Training of Trainers (ToT) Empat Pilar MPR RI di Karawaci Tangerang, Sabtu 10 Oktober 2015.
Menurut Lukman Edy, karena sudah masuk dalam wilayah politik dan terkait dengan pemerintahan maka Komisi II DPR membentuk Panja Asap. "Menteri agraria dan tata ruang adalah miitra komisi II. Mensesneg, Menseskab, dan Kepala Staf Kepresidenan, juga mitra komisi II," jelasnya.
Sedangkan Komisi IV (bidang kehutanan dan lingkungan hidu), lanjut Lukman, hanya menjadi bagian kecil dari persoalan asap akibat kebakaran hutan. "Jadi mereka hanya sektoral di bidang kehutanan dan lingkungan hidup," ujarnya.
Baca Juga :
"Coba Anda baca di blog-blog media sosial. Kebencian itu sudah kentara sekali. Persoalan asap ini telah meluas menjadi kebencian daerah terhadap pemerintah pusat," kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini.
Dengan pembentukan Panja Asap di Komisi II ini, Lukman Edy berharap pendalaman masalah asap bisa dilakukan secara komprehensif. "Jadi, pembentukan Panja di Komisi II ini diharapkan lebih komprehensif dianding komisi-komisi lain," tutupnya.