Gara-gara Asap, Timbul Kebencian Terhadap Pemerintaan Pusat
Senin, 12 Oktober 2015 - 15:50 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan (Kemendagri, Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan) membentuk Panitia Kerja Asap Kebakaran Hutan. Panja ini akan mendesak pemerintah untuk segera menanggulangi persoalan asap.
Mengapa Komisi II membentuk Panja Asap? Anggota MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Pimpinan Komisi II DPR, Lukman Edy menjelaskan alasan Komisi II membentuk Panja Asap.
Baca Juga :
Persoalan asap kebakaran hutan di Indonesia tidak lagi persoalan sektoral tetapi menyangkut pemerintahan. Bahkan, Lukman Edy mengungkapkan bahwa gara-gara asap kebakaran hutan ini tumbuh kebencian-kebencian terhadap pemerintah pusat karena pemerintah pusat tidak segera bertindak.
"Coba Anda baca di blog-blog media sosial. Kebencian itu sudah kentara sekali. Persoalan asap ini telah meluas menjadi kebencian daerah terhadap pemerintah pusat," kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini.
Dengan pembentukan Panja Asap di Komisi II ini, Lukman Edy berharap pendalaman masalah asap bisa dilakukan secara komprehensif. "Jadi, pembentukan Panja di Komisi II ini diharapkan lebih komprehensif dianding komisi-komisi lain," tutupnya.