Aturan Logistik Berikat Tunggu Tanda Tangan Jokowi
Kamis, 8 Oktober 2015 - 23:12 WIB
Sumber :
- Antara/Irfan Anshori
VIVA.co.id
- Pemerintah dalam waktu dekat akan segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembangunan pusat logistik berikat. Tempat penyimpanan barang ini nantinya mampu mengefisiensikan aktifitas perdagangan Internasional Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, proses perumusan PP pusat logistik berikat sudah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Saat ini, Kementerian Keuangan juga langsung akan menerbitkan peraturan mengenai pembangunan gudang tersebut setelah PP dikeluarkan.
"Posisinya sudah final. Kami sudah siapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Mudah-mudahan, satu bulan kedepan sudah bisa dijalankan," ujar Heru saat ditemui di gedung DPR, Kamis malam, Jakarta Pusat.
Heru mengakui, ada beberapa industri yang berpotensi untuk mengisi gudang berikat tersebut. Diantaranya adalah, industri minyak dan gas, kapas, dan biji-bijian. Namun, beberapa diantaranya diakui Heru belum memenuhi standarisasi yang ditetapkan bea dan cukai.
Baca Juga :
"Kami masih sesuaikan persyaratan. Komunikasi jalan terus dengan yang berpotensi. Kalau yang di Kalimantan Timur sudah siap, Jawa Barat dan Bekasi juga sudah. Jawa Timur belum," kata dia.
Khusus untuk sektor minyak dan gas, Heru memastikan akan membangun tempat penyimpanan barang di kawasan Merak, Banten. Nantinya, kawasan tersebut dijadikan pusat penyimpanan logistik bagi distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Dengan demikian nantinya impor BBM Indonesia tidak lagi parkir di Singapura, melainkan langsung ditampung di pusat logistik berikat. Sehingga penetapan harganya tidak berdasarkan perhitungan harga negara tersebut.
"Salah satunya nanti di Merak. Satu lagi nanti saya coba cari. Merak itu nanti jadi pusat logistik. Jadi nanti untuk transit," ujar Heru.