Intip Negara-negara dengan Tarif Pajak Rendah untuk Pebisnis

Patung Singa di Singapura Dibersihkan
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su
VIVA.co.id - Pelaku bisnis Internasional membayar banyak untuk memperhatikan tarif pajak di beberapa negara berbeda. Pemerintah di banyak negara juga terus bersaing satu sama lain untuk meningkatkan pendapatan dari pajak bisnisnya.

Dilansir dari Business Insider, Rabu 7 Oktober 2015, berdasarkan laporan Forum Ekonomi Dunia (WEF) tentang daya saing global, perhitungan pajak yang dipungut mayoritas negara-negara di dunia, yaitu mengakumulasikan total tarif pajak yang harus dibayar suatu perusahaan. 

Total tarif pajak tersebut, juga digunakan sebagai ukuran seberapa kompetitifnya suatu negara bagi dunia bisnis. Angka lebih rendah, tentu lebih baik. 

Berdasarkan Bank Dunia, tarif pajak total didefinisikan sedalam lima jenis pajak dan kontribusi utang setelah memperhitungkan pemotongan dan pembebasan dari keuntungan, pajak penghasilan (PPh), kontribusi sosial, pajak tenaga kerja, pajak properti, pajak omset dan beberapa pajak lannya. 

Berikut ini negara-negara dengan tingkat tarif pajak total yang sangat rendah di dunia : 

1. Bekas Republik Yugoslavia, Makedonia sebesar 7,4 persen. Sebagai salah satu negara dengan total tarif pajak kurang dari 10 yang dipungut dari dunia usaha. IMF mencatat tahun ini utang publik di negara tersebut telah naik dua kali lipat sejak 2008. 

2. Qatar sebesar 11,3 persen. Selain kaya minyak, negara ini juga merupakan tujuan pebisnis untuk memarkir perusahaannya, karena rendahnya pajak yang diberlakukan untuk bisnis. 

3. Kuwait sebesar 12,8 persen. Emirat baru-baru ini menolak saran IMF untuk menerapkan pajak keuntungan usaha guna mengatasi kekurangan fiskal yang dialami. 

4. Bahrain sebesar 13,5 persen. Meskipun negara ini tidak sekaya di antara para tetangganya negara-negara minyak, Bahrain tidak memungut PPh bisnis, keuntungan modal, penjualan, perkebunan, dividen, royalti, atau biaya. 

5. Lesotho sebesar 13,6 persen. Tidak seperti banyak negara lain di daftar. Lesptho adalah salah satu negara yang paling miskin di dunia, dan memiliki terendah jumlah tarif pajak dari setiap negara Afrika.

6. Arab Saudi sebesar 14,5 persen. Raksasa minyak ini mampu menjaga pajak bisnisnya sangat rendah, karena pendapatan petrokimiannya sangat besar. Meskipun pada akhirnya mungkin akan menderita, jika harga minyak terus anjlok. 

7. Zambia sebesar 14,8 persen. Hub pertambangan di negara tersebut, baru mengangkat royalti atas tambang terbuka sebesar 20 persen. Sebelum akhirnya dipotong kembali ke sembilan persen, menyusul protes dari perusahaan tambang. 

8. Uni Emirat Arab sebesar 14,8 persen. UEA merupakan satu dari empat negara di kawasan Timur Tengah, yang mematok pajak rendah untuk dunia usaha. 

9. Georgia sebesar 16,4 persen. Sejak akhir Uni Soviet, negara ini adalah salah satu negara yang memeluk model pajak rendah. 

***
10. Singapura sebesar 18,4 persen. Dengan tarif pajak rendah, banyak perusahaan di seluruh dunia memilih negara ini sebagai basis operasi mereka di Asia. 

11. Kroasia sebesar 18,8 persen. Negara ini bergabung ke Uni Eropa dan memutuskan memotong PPh bisnis yang ditetapkan mulai 2013. 

12. Luksemburg sebesar 20,2 persen. Negara ini memotong pajaknya pada akhir 2013, ketika seorang wartawan investigasi mengungkap sejauh mana pengaturan pajak yang diterapkan kepada dunia usaha di negara itu. 

13. Aemenia sebesar 20,4 persen. Meskipun negara ini memiliki sistem pemerintahan yang sederhana. Namun, stabilitasnya terganggu dengan tantangan pengumpulan pendapatan. 

14. Nambia sebesar 20,7 persen. Negara ini adalah negara kedua di Afrika yang menerapkan tarif pajak murah. 

15. Kamboja sebesar 21 persen. Negara ini berhasil menarik sejumlah besar investasi asing dalam dua dekade terakhir. Dan, mempunyai tarif pajak salah satu yang terendah dibanding para tetangganya negara berkembang. 

16. Kanada sebesar 21 persen. Salah satu provinsi di negara itu Manitoba memiliki tingkat pajak korporasi terendah di dunia, yaitu nol persen untuk usaha kecil. 

17. Montenegro sebesar 22,3 persen. Negara balkan kecil ini memiliki tingkat pajak penghasilan badan sebesar sembilan persen, salah satu yang terendah di Eropa. 

18. Hong Kong sebesar 22,8 persen. Kota ini telah menjadi salah satu tempat yang paling menarik di dunia bisnis, dengan lingkungan pajak yang serupa dengan yang diterapkan pada 1960. (asp)