BPK: Belasan Ribu Masalah di Laporan Keuangan Pemerintah
Senin, 5 Oktober 2015 - 19:34 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2015 kepada DPR RI. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan belasan ribu permasalahan dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Ketua BPK, Harry Azhar Azis, menjabarkan, objek pemeriksaan yang dilakukan meliputi 666 objek pemeriksaan, terdiri atas 117 objek pada pemerintah pusat, 518 objek di pemerintah daerah, dan 31 objek di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan usaha lainnya.
Sementara itu, berdasarkan jenis pemeriksaannya terdiri atas 607 pemeriksaan keuangan, lima pemeriksaan kinerja, dan 54 pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan.
"Yaitu, yang meliputi 7.890 atau 51,12 persen permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp33,46 triliun dan 7.544 atau 48,88 persen permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern," ujar Harry dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2015
Harry melanjutkan, dari masalah ketidakpatuhan terdapat 4.609 permasalahan yang berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan senilai Rp21,26 triliun.
Dia menyebut, permasalahan yang berdampak kepada finansial tersebut terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian Rp2,26 triliun, potensi kerugian Rp11,51 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp7,85 triliun.
Selama proses pemeriksaan, BPK telah menindaklanjuti permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara per daerah per perusahaan senilai Rp396,67 miliar. Selain itu, kata dia, terdapat 3.137 permasalahan penyimpangan administrasi.
"Serta ada 114 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakekonomisan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp11,84 triliun," kata Harry.