BEI Keluarkan Aturan Pelaporan Transaksi Investor Syariah

bursa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan segera mengeluarkan aturan yang menyasar pada anggota bursa, atau perusahan sekuritas untuk menyerahkan data nilai transaksi investor syariah. Sebab, selama ini sekuritas hanya melaporkan data jumlah investornya saja.

"Saat ini, anggota bursa, atau perusahaan sekuritas hanya melaporkan data jumlah investor syariah. Selanjutnya, kami ingin juga mengetahui nilai transaksi para investor syariah," kata Direktur Peng‎embangan BEI, Nicky Hogan di Padang, Sumatera Barat, Senin 5 Oktober 2015.

Nicky menyebutkan, dilaporkan oleh seluruh anggota bursa hingga akhir Juni 2015, investor syariah di pasar modal domestik hanya sebanyak 3.400 investor.

Angka tersebut masih rendah, bila dibandingkan dengan keseluruhan investor yang menanamkan modalnya di bursa, yang sebesar 400 ribu investor. Namun, jumlah itu naik sebesar 20 persen dibandingkan tahun lalu.

"Angka ini terbilang naik 20 persen, jika dibanding tahun lalu yang cuma sekitar 2.000 investor," tuturnya.

Namun, Nicky mengatakan, BEI akan berupaya mencari data yang lebih spesifik terkait eksistensi investor syariah di pasar modal.

"Saat ini, BEI akan mengarah pada nilai transaksi investor syariah, tetapi kami harus mendapatkan dukungan dari anggota bursa yang telah mengembangkan SOTS (Syariah Online Trading System)," tuturnya. (asp)