Eks Pejabat Sumsel Mengaku Terima Duit dari DGI

kpk periksa rizal abdullah dan adam munandar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp350 juta dari PT Duta Graha Indah. Perusahaan itu sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.

"Dua kali penerimaan, totalnya Rp 100 juta dan Rp 250 juta," kata Rizal saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 5 Oktober 2015.

Rizal, yang merupakan mantan anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, tidak menampik jika pemberian uang tersebut masih ada keterkaitan dengan pemenangan PT DGl dalam lelang proyek wisma atlet dan gedung serbaguna. Menurut dia, pemberian uang dilakukan setelah penunjukkan PT DGl sebagai pemenang lelang.


"Mungkin. Melihat yang diberi, ya ada kaitannya (antara pemberian uang dengan proyek). Kan Ketua Panitia juga (dikasih uang)," ungkap Rizal.


Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Palembang.


"Yaitu, telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan yang bersumber dari Daftar Islan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.


Jaksa menuturkan Rizal pernah melakukan pertemuan sebelum proses lelang dimulai dengan PT DGI yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.


Selain itu, Rizal juga disebut tidak menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan, tidak melibatkan jasa manajemen kontruksi sejak awal tahap perencanaan serta tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan.


Tidak hanya itu, dalam dakwaan Rizal juga disebut memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya serta memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI yang kemudian mengesahkannya.


"Menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp350 juta, serta berbagai fasilitas dari PT DGI," ujar jaksa. (ren)