Menkeu Dorong Pelaporan Keuangan Transparan di Pemerintahan
Jumat, 2 Oktober 2015 - 15:15 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id - Kementerian Keuangan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2015 pada hari ini, Jumat 2 Oktober 2015. Rakernas ini merupakan agenda rutin pemerintah sejak tahun 2008 silam.
Dalam acara ini, pemerintah memberikan penghargaan bagi 62 Kementerian Lembaga (KL), dan 225 Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam acara ini, pemerintah memberikan penghargaan bagi 62 Kementerian Lembaga (KL), dan 225 Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengharapkan sinergi bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar mampu mengelola keuangan dengan baik dan transparan.
"Sesuai amanat undang-undang, pemerintah pusat harus terapkan akutansi akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Akutansi Pemerintah," ujar Bambang dalam sambutannya di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Bambang menuturkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menetapkan standarisasi akutansi yang benar. Dengan komitmen ini, diharapkan mampu mendorong pelaporan keuangan yang lebih baik dan transparan.
"Jadi, ke depan mampu menyusun laporan akuntansi berbasis akrual tanpa melupakan
good governance
(tata kelola pemerintahan yang baik) dan
clean governance
(pemerintahan bersih)," kata dia.
Darmin mengatakan, pengelolaan keuangan negara yang baik, mampu menjadi kunci utama dalam tata kelola negara yang baik. Karena itu, dia mengapresiasi KL, pemerintah pusat, maupun pemerintrah daerah yang mendapatkan opini WTP dari BPK.
Sementara itu, bagi instansi yang belum mendapatkan opini WTP, yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Darmin meminta agar lebih meningkatkan komitmen setiap pimpinan instansi untuk menerapkan akutansi berbasis akrual.
"Bagi yang belum capai opini terbaik, harus ada perbaikan. Segera tindak lanjuti temuan pemeriksaan BPK," ujar Darmin. (asp)