Fahri: Lebih Baik Opsi Pilkada Lewat DPRD Dibuka

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal dalam pilkada serentak harus dilaksanakan. Menurut Fahri, untuk sementara waktu, putusan ini tidak perlu diperdebatkan, karena belum ada pengaturan yang baru.

"Menurut saya, untuk sementara waktu, karena belum ada undang-undang baru, ini cara yang paling praktis supaya calon tunggal itu memiliki atau mendapatkan keabsahan penuh di dalam dia memimpin daerahnya," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2015.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, sisi positif putusan MK adalah memperpendek masa jabatan pelaksana tugas. Karena, menurut dia, tidak baik jika suatu daerah dipimpin terlalu lama oleh pelaksana tugas.

"Jadi, satu yang positif, terima saja dulu," ujar Fahri.

Fahri kemudian menyampaikan bahwa usulan pilkada melalui DPRD masih terbuka, jika pilkada langsung dianggap merepotkan. Dia mencontohkan, pilkada secara langsung di DKI Jakarta justru sedikit, meskipun penduduknya disebut sudah terdidik.

"Sementara itu, seperti daerah-daerah Papua yang lebih kompleks secara kultural dipaksa untuk menggelar pilkada terlalu banyak. Lebih baik salah satu opsi itu mesti kami buka juga," tutur Fahri.