Pasal Kretek Antisipasi agar Tidak Dipatenkan Negara Lain
Selasa, 29 September 2015 - 15:24 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo membantah bahwa pasal kretek dalam RUU Kebudayaan merupakan pasal selundupan.
"Ketika panitia kerja (panja) yang saya pimpin, ada beberapa pendapat dari sejumlah budayawan bahwa kretek ini adalah heritage. Beberapa budayawan itu diantaranya Sobari dan Butet Kertarajasa,” ujar Firman.
Dengan masuknya usulan kretek ke dalam kebudayaan, Firman mengatakan bahwa DPR ingin mengantisipasi supaya kretek tidak dipatenkan negara lain. “Sekarang, jaran kepang sudah dipatenkan Malaysia, kita ribut. DPR mau antisipasi malah pada ribut,” ujarnya.