Anggota DPR: Pembuatan Kretek Bisa Dikemas untuk Wisata
- Wego
VIVA.co.id - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, asal-usul adanya pasal kretek di RUU Kebudayaan berawal dari diskusi dengan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat itu, Komisi X menanyakan apakah proses pembuatan linting kretek bisa dikategorikan sebagai warisan budaya.
Menurut Ferdiansyah, saat itu Dirjen menjawab, bahwa pembuatan kretek sejak 1897 secara turun temurun bisa dipertimbangkan untuk dikategorikan sebagai warisan budaya Indonesia.
"Pembuatan kretek dibuat sejak 1897, tentu menjadi turun temurun, dan sekarang digemari. Bentuknya rokok. Yang dicermati proses pembuatan, bukan rokok," kata Ferdiansyah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2015.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, literatur mengenai tradisi pembuatan kretek secara turun temurun bisa ditemukan di banyak buku dan jurnal-jurnal. Namun, ia menegaskan, pihaknya belum membahas secara tuntas apakah soal kretek ini bisa masuk ke dalam warisan budaya.
"Literaturnya dari jurnal, buku, dari jaman dulu. Kita belum bahas secara tuntas bicara warisan budaya soal tembakau," ujarnya menambahkan.
Jika dimasukan ke dalam warisan budaya, maka kretek bisa dikemas untuk pariwisata. Ia menuturkan, yang dijadikan objek wisata adalah proses pembuatannya, seperti batik.
"Kalau bisa dikemas bisa jadi pariwisata. Bisa dibatasi mengenai batasan-batasan dalam promosi. Contoh yang bisa menyaksikan proses pembuatan di atas 18 tahun."
(mus)