Lama Penyelesaian Sengketa Tanah akan Dibatasi 5 Tahun

Tanah sengketa veteran dengan pengembang BSD
Sumber :
  • Antara/ Aditya

VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menuturkan akan membuat aturan yang membatasi lama waktu penyelesaian sengketa lahan kurang dari 5-10 tahun.

"Jangan sampai ada sengketa tanah lebih dari 10 tahun. Jadi penyelesaian sengketa dibatasi 10 tahun atau kalau bisa lima tahun," ujar Ferry usai rangkaian acara Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional di Gedung Kementerian ATR, Jakarta, Minggu, 27 September 2015.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menyusun revisi atas Undang-undang Pertanahan. Salah satu masalah yang akan diatur terkait penyelesaian sengketa tanah, baik melalui proses pengadilan maupun di luar pengadilan.

"Substansi yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan berkaitan dengan jenis hak atas tanah, dan lama penyelesaian sengketa," ujarnya.

Menurut Ferry, jangka waktu penyelesaian sengketa tanah harus dibatasi. Sebabnya jika sengketa tanah dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun, tanah tersebut menjadi tidak terpakai dan tidak produktif.

"Sengketa lahan dalam waktu yang lama tentunya akan mengurangi manfaat tanah tersebut," ucapnya.

Laporan: Lilis Khalisotussurur