Dirjen Pajak Berlakukan PPh Sewa Rumah
- panoramio
VIVA.co.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak tengah melakukan penegakan hukum pajak besar-besaran. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan target penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pertumbuhan perekonomian domestik.
Salah satunya dengan mengenakan pajak penghasilan (PPh) sewa. Dirjen Pajak akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dari sewa rumah atau kontrakan sebesar 10 persen kepada pemilik rumah atau kontrakan.
"Rencananya akan dilaksanakan. Faktualnya rumah kos-kosan selama ini masih belum bayar pajak," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, kepada Viva.co.id, Jumat 25 September 2015.
Saat ini sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) telah melakukan pendataan dan penyuluhan ke beberapa rumah-rumah kontrakan atau sewa terkait hal tersebut. Dia mengatakan pengenaan PPh sewa ini akan diterapkan secara nasional mulai 2016.
Mekar menuturkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah mengumpulkan data dari para penghuni rumah-rumah tersebut. Setelah melakukan himbauan, pemerintah akan memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada pemilik kontrakan untuk melunasi pajak
"Pendekatannya sudah kami lakukan. Di beberapa daerah di Jakarta terutama KKP Tebet dan Dewi Sartika sudah berjalan," katanya.
Demi kelancaran prosedur, dia melanjutkan, pihaknya turut menggandeng pemerintah daerah, serta sejumlah aparatur negara seperti aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun kepala kepolisian resor (Kapolres) di beberapa daerah.
Meskipun bekerja sama dengan aparatur negara, Mekar meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir. Sebab, insentif yang dilakukan ini merupakan resmi kebijakan pemerintah.
"Kami kebanyakan melakukan himbauan itu malam. Karena, kalau malam yang punya rumah pasti ada. Terutama bagi pemilik kos-kosan ini. Jadi, kami kerjasama dengan aparat hanya untuk berhati-hati," ujar Mekar. (ren)