Anggota DPR: Harus Ada BUMN Khusus Urus Rel Kereta

tabrakan kereta di stasiun juanda
Sumber :
  • istimewa
VIVA.co.id
- Pada Rabu sore, 23 September 2015, dua kereta api
commuter line
bertabrakan di dekat Stasiun Juanda, Jakarta. Diketahui, 42 penumpang mengalami luka dan dilarikan ke tiga rumah sakit.


Atas kejadian ini, Komisi V DPR RI menilai pemerintah belum serius menangani transportasi massal seperti kereta. Komisi V segera memanggil pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk menjelaskan masalah ini.


"Senin nanti kami akan panggil dirjen Perkeretaapian," kata Wakil Ketua Komisi V, Yudi Widiana lewat pesan tertulis, Jumat 25 September 2015.


Menurut Yudi, pengelolaan perkeretapian saat ini belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 disebutkan bahwa harus ada BUMN khusus yang mengelola prasarana jalan kereta.


"Aset jalan kereta dan stasiun kan harus dipisah dengan pengelolaan gerbong kereta," ujar Yudi.


Saat ini, fokus PT Kereta Api Indonesia (KAI) disebutnya sudah terpecah. Menurut politisi PKS ini, beban kerja PT KAI menjadi semakin berat.

"Pengelolaan kereta api saat ini masih belum sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian. Kenyataannya, saat ini PT KAI mengelola semuanya," kata Yudi.