Impor Garam akan Kena Tarif

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Basri Marzuki
VIVA.co.id
-  Pemerintah akan mengenakan tarif impor garam. Pemerintah tengah menggodok rencana ini dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sudah diputuskan di rapat koordinasi bahwa (impor garam) akan menggunakan tarif. Lalu, rencana kebutuhan setahun," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, di Jakarta, Jumat 25 September 2015.

Namun pihaknya belum mengetahui persis berapa jumlah tarif yang akan dikenakan pada impor garam. Sebab, itu bukan kewenangan Kementerian 
Perdagangan untuk menghitung.

Tarif ini nantinya akan dirapatkan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.  "Ada tim tarif. Nanti kami rapat dulu. Ketuanya BKF," kata dia.

Namun, lanjut Karyanto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menyebutkan bahwa tarif yang akan dikenakan sebesar Rp200 per kg.


Seperti yang diketahui, Rizal mengatakan akan mengubah sistem kuota menjadi sistem tarif pada impor garam yang dilakukan oleh sektor industri. Dia juga mengatakan akan membuka keran impor garam.

"Sistem kuota enggak bagus, jadi saya menerapkan sistem tarif yang nantinya siapa pun boleh impor, tetapi terkena tarif. Ini dilakukan, supaya petani garam terlindungi," ujarnya.

Rizal menjelaskan, tarif tersebut juga nantinya akan digunakan untuk pengembangan garam produksi petani dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan kualitasnya.

"Saya minta, penerimaan tarif impor garam dipakai untuk membiayai program perbaikan garam rakyat, untuk memperbaiki industri garam kita," kata dia. (one)