Pasal Kretek Belum Ditetapkan Masuk dalam RUU Kebudayaan

Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa masuknya pasal mengenai rokok kretek dalam Rancangan Undang-undang Kebudayaan merupakan hal yang belum ditetapkan.


"RUU Kebudayaan kan sekarang sedang dibahas, pada saat pembahasan RUU tersebut bisa saja diganti, dievaluasi dan bisa saja tidak disetujui. Sehingga ini kan masih merupakan embrio yang sangat awal,” ujar Agus, di Senayan, Rabu 23 September 2015.


Namun yang harus menjadi perhatian menurut Agus, adalah rancangan RUU ini harus terbuka dan disetujui oleh seluruh fraksi.


"Setelah semua fraksi setuju, baru diteruskan untuk diharmonisasi oleh Baleg menjadi RUU. Setelah jadi RUU, baru disampaikan ke pemerintah dan pemerintah akan memberikan jawabannya dan mengarahkan kementrian mana yang akan membahas RUU kebudayaan ini,” ujar Agus.


Sehingga apapun yang ada sekarang ini, termasuk masuknya pasal mengenai rokok kretek dalam RUU Kebudayaan, belum merupakan suatu ketetapan, kata Agus.


Menurutnya, RUU ini sangat diperlukan karena untuk menaungi UU yang sudah ada, seperti UU Perfilman, UU Cagar Budaya dan UU Pariwisata.


"RUU Kebudayaan ini sangat penting karena untuk melindungi warisan budaya, hasil karya seniman dan tentunya kita harus juga mendapatkan anggaran yang cukup untuk masalah kebudayaan,” kata Agus.