DPR Senang MK Tambah Imunitas Dewan
Rabu, 23 September 2015 - 13:17 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan pemohon II untuk sebagian atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Dalam putusannya, Mahkamah mengubah frasa dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mulanya persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diubah menjadi persetujuan tertulis dari Presiden.
Baca Juga :
Dalam putusannya, Mahkamah mengubah frasa dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mulanya persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diubah menjadi persetujuan tertulis dari Presiden.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengajak semua pihak untuk menghormati dan menaati keputusan dari MK tersebut. Menurutnya MK pasti sudah mempelajari gugatan tersebut secara seksama.
"Yang jelas seluruhnya harus menghormati keputusan MK, dan siap menaati keputusan itu. Karena MK adalah institusi yang diberikan kewenangan untuk itu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 23 September 2015.
Ketika ditanya apakah keputusan MK itu membuat anggota dewan menjadi kebal hukum, politisi Partai Demokrat ini tidak mau mengomentarinya. Menurutnya pembahasan itu telah mubazir karena sudah ada ketetapan resmi dari MK.
"Kami tidak ingin membahas seperti ini. Karena sekarang ini sudah diputuskan, sehingga pembicaraan seperti ini jadi mubazir," ujar Agus.
Agus mengatakan, sebaiknya perdebatan mengenai impunitas diramaikan dalam persidangan di MK. Namun sekarang, katanya, MK telah mengeluarkan keputusannya.
"Rasanya diskusi itu harusnya pada saat persidangan di MK, dibahas di sidang MK," kata Agus.