Eza Gionino Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Ardina Rasti Beberkan Kronologi Penganiayaan di Sidang Ezza Gionino
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Eza Gionino divonis 4 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2015. Eza coba berbesar hati dengan putusan tersebut.

"Saya enggak kecewa, berbesar hati dan menerima jawaban dari hakim," ucap Eza usai persidangan.

Kuasa hukum Eza yang diwakili oleh Hendry Sangapta Sitepu juga masih akan menimbang pihaknya akan melakukan banding atau tidak. Menurut Hendry, kliennya bukan termasuk pengguna akut dan cukup menjalani tiga bulan masa rehabilitasi.

"Eza belum akut, masih coba, cukup tiga bulan, kalau hakim menilai masa rehab empat bulan ada upaya pemulihan," kata Hendry.

Eza kini menyadari yang dilakukannya merupakan kesalahan. Ia akan fokus menjalani masa rehabilitasinya nanti.

"Apa yang saya lakukan ini mungkin kurang hargai diri sendiri, apa pun alasannya saya salah," kata Eza.