Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dubes Digelar Tertutup

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap 33 calon duta besar pada Senin, 14 September 2015, berlangsung tertutup. Alasannya, Komisi I baru hanya memberikan pertimbangan saja soal para calon.


"Ini sesuai tata tertib yang menyatakan seluruh
proses fit and proper test
dan pemberian pertimbangan dilakukan dalam rapat tertutup," kata Anggota Komisi I Effendi Simbolon di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 14 September 2015.


Sedangkan dalam proses uji kelayakan ini Komisi I tidak bisa menolak calon yang diajukan oleh Presiden. Komisi I hanya bisa bisa memberikan catatan.


"Layak atau tidak layak. Nanti catatan itu diserahkan ke pimpinan DPR dan diteruskan ke presiden," katanya.

Sesuai Pasal 13 ayat 2 UUD 45 dalam pengangkatan Duta Besar, DPR hanya memperhatikan pertimbangan presiden. Selanjutnya mengacu pada Tata Tertib DPR nomer 1 pasal 203 tahun 2014 di mana DPR menindaklanjuti usulan nama calon duta besar dengan rapat paripurna.


Selanjutnya hasil paripurna menugaskan Komisi I untuk melakukan uji kelayakan. Hasil dari Komisi I diserahkan pada pimpinan DPR untuk selanjutnya diserahkan pada presiden.


Politisi PDIP ini mengatakan beberapa kriteria uji kelayakan dan kepatutan ini diantaranya, kedalaman wawasan, keterampilan komunikasi dan beberapa persyaratan lainnya.