Ini Perbedaan Deposito Konvensional dengan Syariah

Syariah
Sumber :
  • http://static.republika.co.id

VIVA.co.id - Seiring dengan berkembangnya bidang ekonomi di Indonesia, perbankan syariah pun mengalami kemajuan yang tidak kalah pesat.

Pertumbuhan perbankan syariah semakin melesat dan dengan mudah dapat kita temui di mana-mana, bahkan telah ‘merangkul’ hampir semua lini kehidupan masyarakat. 

Masyarakat sudah tidak asing lagi dengan produk-produk yang dikeluarkan oleh perbankan syariah, seperti tabungan, deposito, sampai kartu kredit. Pada dasarnya, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. 

Tetapi jika ditelusuri lebih jauh, produk perbankan syariah memiliki sedikit perbedaan dibandingkan dengan produk bank konvensional seperti yang telah kita kenal selama ini. Terutama dalam hal pelaksanaan dan hubungan antara nasabah dengan pihak bank. Pelaksanaan bank syariah disesuaikan dengan prinsip syariah. 

Salah satu produk bank syariah yang sering digunakan adalah deposito. Bagaimana sistem deposito di bank syariah? Penjelasannya akan kami berikan dalam lima poin.

1. Hubungan nasabah dengan bank

Berbeda dengan bank konvensional pada umumnya, di mana hubungan antara nasabah dengan pihak bank adalah hubungan antara debitur dan kreditur. Pada bank syariah, hubungan antara nasabah dengan pihak bank disebut dengan hubungan kemitraan antara penyandang dana (Shahibul Mal) dengan pengelolaan dana (Mudharib). Sehingga bank syariah tidak menjanjikan pendapatan bunga bagi nasabahnya, melainkan pembagian hasil usaha (bagi hasil). 

Sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 03/DSN-MUI/IV/2000, bahwa deposito yang tidak dibenarkan secara syariah adalah deposito yang berdasarkan perhitungan bunga. Deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.

Baca juga: Mengenal Istilah Bagi Hasil (Nisbah) Perbankan Syariah

2. Perhitungan bunga

Pada bank konvensional, perhitungan bunga tetap dalam artian telah memiliki rumus penghitungan tersendiri disesuaikan dengan jumlah deposito nasabah. Sedangkan pada deposito syariah besarnya komposisi bagi hasil antara pemilik dana dengan pihak perbankan syariah sudah ditentukan di awal perjanjian. 

Namun, besaran bagi hasil yang didapatkan oleh nasabah berfluktuasi sesuai dengan tingkat pendapatan bank syariah.


3. Pengertian investasi

Deposito pada bank syariah tidak dianggap sebagai utang bank dan piutang nasabah, melainkan merupakan investasi nasabah kepada bank syariah. Sehingga dalam akuntansinya deposito tidak dicatat sebagai utang bank, tapi sebagai investasi. Biasanya investasi ini disebut investasi tidak terikat (Mudharabah Muthlaqah).

4. Pengelolaan dana

Sesuai dengan prinsip syariah, maka deposito syariah yang dipandang sebagai investasi memiliki return yang lebih besar dibandingkan dengan bunga pada bank konvensional. Sebab, sistem bagi hasil yang diperoleh nasabah disesuaikan dengan tingkat pendapatan yng diperoleh bank syariah tersebut.  

Biasanya, dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana (mudharib), pihak bank syariah melakukan berbagai macam usaha untuk mengembangkan dana yang diperoleh dari nasabah. Namun usaha tersebut dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

5. Pembagian keuntungan

Pihak bank syariah tidak diperkenankan mengurangi Nisbah (ratio pembagian keuntungan atau bagi hasil) milik nasabah tanpa persetujuan pemilik dana. Alasannya, besarnya Nisbah antara pemilik dana dengan pengelola dana biasanya telah dituangkan dalam akad pembukaan rekening, sehingga di antara kedua belah pihak telah memahami hak dan kewajibannya masing-masing.


Diharapkan Menciptakan Rasa Aman

Produk deposito bank syariah diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menginvestasikan atau menyimpan dananya sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, dana nasabah yang dihimpun perbankan syariah umumnya digunakan untuk membantu pengembangan UKM milik pengusaha kecil dan menengah di Indonesia. 

Untuk alasan inilah jika kita memilih untuk mendepositokan dana yang kita miliki kepada bank syariah, selain peluang investasi yang lebih besar juga ikut ambil bagian dalam usaha memajukan perekonomian bangsa Indonesia, terutama golongan usaha kecil dan menengah.

Kemudian, deposito syariah juga diharapkan dapat memberikan dana yang bisa membantu secara tidak langsung terhadap pengembangan investasi di Indonesia sesuai dengan prinsip syariah.

Semakin banyak masyarakat yang menginvestasikan dananya dengan deposito syariah, maka masyarakat menengah ke bawah dapat tumbuh perekonomiannya ke arah yang lebih baik dan lebih maju lagi. (ase)